Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan beleid mengenai persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak.
Beleid yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.
“Untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana maka perlu dilakukan pembaruan proses persidangan … dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” demikian penggalan bunyi pertimbangan dalam beleid itu.
Beleid ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak. Selain itu, ada maksud untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.
Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.
Skema ini berbeda dengan persidangan secara tatap muka atau persidangan yang dilaksanakan dengan menghadirkan secara langsung pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat. Anda bisa juga menyimak analisis pajak ‘Modernisasi Pengadilan Pajak melalui Penerapan E-Court & E-Litigation’.
Adapun tata cara persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak adalah seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Mei 2020.
“Persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,” demikian bunyi diktum ketiga beleid tersebut.
Sebagai informasi kembali, dalam situasi adanya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak kembali membuka persidangan mulai 8 Juni 2020. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Beleid ini mencabut SE-07/PP/2020.
Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai 8 Juni 2020 dengan skema tatap muka. Lihat prosedurnya di artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. Sementara itu, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. (kaw)