REVISI UU KUP

Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 12:36 WIB
Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memasukkan poin perubahan tentang asistensi penagihan pajak global dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini telah terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. Namun, perjanjian itu tidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.

"Kami mencoba mengusulkan bahwa DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Suryo mengatakan sebanyak 13 P3B yang telah memuat bantuan penagihan pajak antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Selain P3B, Suryo menyebut pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC.

Melalui Pasal 20A RUU KUP, lanjut Suryo, pemerintah mengusulkan agar UU memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Menurutnya, bantuan penagihan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. "Ada 2 undang-undang yang coba direlasikan pada UU KUP," ujarnya.

Suryo mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai asistensi penagihan pajak global tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak pula Perspektif ‘Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?