REVISI UU KUP

Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Dian Kurniati
Senin, 05 Juli 2021 | 12.36 WIB
Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memasukkan poin perubahan tentang asistensi penagihan pajak global dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini telah terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. Namun, perjanjian itu tidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.

"Kami mencoba mengusulkan bahwa DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Suryo mengatakan sebanyak 13 P3B yang telah memuat bantuan penagihan pajak antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Selain P3B, Suryo menyebut pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC.

Melalui Pasal 20A RUU KUP, lanjut Suryo, pemerintah mengusulkan agar UU memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.

Menurutnya, bantuan penagihan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. "Ada 2 undang-undang yang coba direlasikan pada UU KUP," ujarnya.

Suryo mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai asistensi penagihan pajak global tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak pula Perspektif ‘Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.