KABUPATEN BEKASI

Bebas Denda! Bekasi Gelar Pemutihan PBB Sampai 10 Desember 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Bebas Denda! Bekasi Gelar Pemutihan PBB Sampai 10 Desember 2022

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar program pemutihan PBB atas sanksi administrasi PBB tahun pajak 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menerangkan fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum membayar PBB tahun pajak 2022 hingga jatuh tempo pada Agustus 2022.

"Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar Herman, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Relaksasi atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2022 diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tersebut pada 3 Oktober hingga 10 Desember 2022.

Harapannya, relaksasi terhadap denda keterlambatan pembayaran PBB dapat meningkatkan pelunasan piutang PBB di Kabupaten Bekasi yang saat ini sudah mencapai Rp800 miliar.

"Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi, mereka yang ingin menyelesaikan piutang itu bebas denda. Jadi berangkatnya itu dari penyelesaian piutang, kemudian melihat kondisi ekonomi juga tetap kami berikan kemudahan dengan dihapusnya denda," ujar Herman.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Herman berharap ke depan wajib pajak meningkatkan kepatuhannya membayar PBB secara tepat waktu sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2023.

Tak hanya itu, pemutihan diharapkan turut membantu pencapaian target pendapatan asli daerah senilai Rp2,265 triliun pada tahun ini. "Kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini," ujar Herman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?