SE-12/BC/2020

Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:59 WIB
Bea Cukai Rilis SE Baru Soal Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Bawaan

Ilustrasi. Gedung DJBC. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis beleid baru mengenai tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean.

Beleid yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-12/BC/2020 yang ditetapkan pada 14 Juli lalu. SE ini diterbitkan karena Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 hanya mengatur tata cara pendaftaran IMEI ponsel impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

"Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean dan belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawanya,” demikian penggalan bagian umum dari SE-12/BC/2020.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Dalam SE terbaru ini, penumpang yang terlanjur keluar dari kawasan pabean tetapi belum mendaftarkan IMEI dapat mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya pada kantor pabean terdekat.

Adapun perangkat telekomunikasi yang tercakup pada SE ini adalah ponsel dengan pos tarif 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90.

Sesuai dengan beleid tersebut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang ini tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ketika pendaftaran IMEI.

Adapun pungutan yang dikenakan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor bagi penumpang ber-NPWP atau 20% dari nilai impor bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.

Formulir permohonan disi secara elektronik kepada DJBC dengan melampirkan beberapa elemen data antara lain nama lengkap, alamat, nomor paspor, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, NPWP, merek dan tipe perangkat telekomunikasi, serta IMEI.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Penumpang yang telah mengisi formulir permohonan bakal menerima tanda terima permohonan. Tanda terima ini harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menunjukkan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, atau dokumen sejenis, serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

Kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk bakal melakukan penelitian paling lama satu hari kerja sejak tanggal penumpang menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri tersebut.

Setelah penelitian menunjukkan adanya kesesuaian, penumpang yang mengimpor perangkat telekomunikasi tersebut wajib membayar bea masuk dan PDRI yang dibebankan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pembayaran bea masuk dan PDRI bakal ditindaklanjuti dengan pemberian persetujuan permohonan pendaftaran IMEI. Sistem komputer pelayanan bakal menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian bila pendaftaran IMEI telah mendapatkan persetujuan.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian maka pendaftaran IMEI bakal langsung tidak dapat diproses secara lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara