PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB
Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (foto: DJBC)

KUDUS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya adalah menggencarkan pengawasan melalui operasi pemeriksaan di lapangan.

Bea Cukai Kudus misalnya, sepanjang Bulan Puasa ini menyita 1 juta batang rokok ilegal dari 2 penindakan. Penindakan dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.

“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Sandy mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang dicurigai memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalimanyatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (25/3/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek sejumlah 624.850 batang dan 2 buah alat pemanas. Rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan senilai Rp862,29 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp598,11 juta.

Lebih lanjut Sandy mengungkapkan bahwa tim penindakan Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Blora–Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378.000 batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp524,19 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp363,66 juta.

Sandy mengatakan bahwa beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

Senin, 29 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini