JASA TITIPAN

Bea Cukai Gandeng DJP Bidik Praktik Ilegal Jastip

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:36 WIB
Bea Cukai Gandeng DJP Bidik Praktik Ilegal Jastip

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha jasa titipan (jastip) yang tidak patuh aturan perpajakan tidak akan berhenti ditindak oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aspek kewajibaan pajak juga akan ditulusuri oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku jastip yang ditindak oleh otoritas kepabeanan diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, dengan data tersebut Ditjen Bea Cukai akan meneruskannya kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

"Saat dia (pelaku jastip) bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor wajib mencantumkan NPWP, dengan ini DJP akan melakukan penelusuran," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Heru memaparkan penelusuran tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi kegiatan Jastip yang dilakukan apakah untuk konsumsi sendiri atau untuk diperdagangkan. Pasalnya, banyak pelaku Jastip yang memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang.

Aturan pembebasan tersebut diatur dalam PMK No.203/2017 yang membebaskan kewajiban bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai paling besar sebesar US$500 dolar.

Salah satu contoh praktik tersebut terungkap dari penindakan terbaru petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atas praktik jastip yang dilakukan oleh akun instagram @titipdongkak.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Pada penindakan tersebut petugas mengungkapkan modis memecah barang bawaan penumpang dilakukan oleh 14 orang dalam satu rombongan. Ditjen Bea Cukai mengungkap modus spilitting karena hanya satu orang yang membiayai perjalanan keempat belas orang tersebut ke Belanda.

"Jadi DJP akan telusuri apakah jastip ini benar barang atau bukan dengan kewajiban pajak domestiknya seperti PPh," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ditjen Bea Cukai hingga September 2019 melakukan 422 penindakan atas penyalahgunaan aturan PMK 203/2017 terkait nilai barang bawaan penumpang bebas bea masuk. Otoritas kepabeanan berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp4 miliar hanya dari satu pintu kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak