Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha jasa titipan (jastip) yang tidak patuh aturan perpajakan tidak akan berhenti ditindak oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aspek kewajibaan pajak juga akan ditulusuri oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku jastip yang ditindak oleh otoritas kepabeanan diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, dengan data tersebut Ditjen Bea Cukai akan meneruskannya kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.
"Saat dia (pelaku jastip) bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor wajib mencantumkan NPWP, dengan ini DJP akan melakukan penelusuran," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).
Heru memaparkan penelusuran tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi kegiatan Jastip yang dilakukan apakah untuk konsumsi sendiri atau untuk diperdagangkan. Pasalnya, banyak pelaku Jastip yang memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang.
Aturan pembebasan tersebut diatur dalam PMK No.203/2017 yang membebaskan kewajiban bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai paling besar sebesar US$500 dolar.
Salah satu contoh praktik tersebut terungkap dari penindakan terbaru petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atas praktik jastip yang dilakukan oleh akun instagram @titipdongkak.
Pada penindakan tersebut petugas mengungkapkan modis memecah barang bawaan penumpang dilakukan oleh 14 orang dalam satu rombongan. Ditjen Bea Cukai mengungkap modus spilitting karena hanya satu orang yang membiayai perjalanan keempat belas orang tersebut ke Belanda.
"Jadi DJP akan telusuri apakah jastip ini benar barang atau bukan dengan kewajiban pajak domestiknya seperti PPh," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ditjen Bea Cukai hingga September 2019 melakukan 422 penindakan atas penyalahgunaan aturan PMK 203/2017 terkait nilai barang bawaan penumpang bebas bea masuk. Otoritas kepabeanan berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp4 miliar hanya dari satu pintu kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.