PELAYANAN PAJAK

Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 13 Januari 2020 | 19.29 WIB
Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tidak hanya untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, tetapi juga WP badan. Namun, tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk WP badan berselang 1 bulan dari WP orang pribadi, persisnya pada pada 31 April.

Adapun pelaporan SPT tahunan untuk WP badan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang akan menghasilkan file CSV, yang kemudian diunggah melalui fitur e-Filing pada situs DJP Online. Selain itu, SPT tahunan WP badan juga dapat disampaikan melalui fitur e-Form di situs DJP Online.

Namun, agar dapat mengakses fitur DJP Online, WP badan harus sudah teregistrasi yang salah satunya mensyaratkan electronic filing identification number (EFIN). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2019, untuk WP Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019, Senin (13/1/2020).

Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat 3 langkah untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk WP badan. Pertama, mengunduh Formulir Permohonan EFIN yang dapat diperoleh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Lebih lanjut, pengurus yang mewakili WP Badan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir tersebut. Kemudian, formulir yang sudah diisi harus diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar (tidak bisa di kantor pajak mana saja).

Kedua, menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa (i) Surat keterangan – surat penunjukan – dari pimpinan tertinggi, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, tetapi berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan.

(ii) Identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan merupakan warga negara indonesia (WNI). Namun, apabila pengurus tersebut merupakan warga negara asing (WNA) maka yang ditunjukkan adalah paspor.

(iii) Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus baik itu WNI maupun WNA. Namun, apabila pengurus yang merupakan WNA tidak terdaftar sebagai WP maka tidak perlu menyampaikan NPWP atau SKT.

(iv) Kartu NPWP dan SKT atas nama WP badan. (v) Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain itu, pengurus juga harus menyampaikan alamat email aktif untuk proses verifikasi.

Ketiga, setelah mendapatkan EFIN dari petugas pajak maka pengurus harus segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan berupa link aktivasi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaanya di situs web DJP Online dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan.

Dalam hal WP badan seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maka pengajuan permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk untuk mewakili. Penerima kuasa khusus ini nantinya melaksanakan prosedur yang sama dengan yang telah dijabarkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.