KEBIJAKAN PAJAK

Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 17:30 WIB
Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

Sejumlah penumpang berjalan di area Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/1/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau sejak lama tersohor sebagai surga belanja. Kalau mendengar 'Batam', banyak orang yang pikirannya terbayang barang-barang murah atau produk elektronik murah. Tetapi murahnya harga barang juga dibayangi dengan ongkos kirim (ongkir) yang mahal jika barang dikirim ke luar Batam.

Harga barang yang lebih murah di Batam memang merupakan efek dari penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Adapun KPBPB biasanya lebih dikenal sebagai kawasan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Simak 'Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas?'

“KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,” bunyi Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, sebagaimana dikutip pada senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Penetapan Batam sebagai kawasan bebas membuat barang yang dikirim dari luar negeri menuju Batam dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Namun, pembebasan pajak dan bea masuk tersebut hanya berlaku di Batam.

Untuk itu, apabila barang tersebut dikirim atau dikeluarkan dari Batam menuju kawasan di Indonesia lain maka akan diperlakukan sebagai barang impor. Dengan demikian, barang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang kena pajak (BKP) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN. Dalam hal BKP tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 62/2012.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Perlakuan barang dari Batam sebagai barang impor, membuat barang bawaan penumpang dan barang kiriman juga diperlakukan khusus. Untuk itu, penting menyimak ketentuan tentang barang bawaan penumpang dan barang kiriman termasuk perihal batas pembebasan bea masuk dan pajak. Simak 'Bagaimana Pajak dan Bea atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri'.

Selain Batam, ada pula 3 daerah lain di Indonesia yang juga ditetapkan sebagai kawasan bebas, yaitu Sabang, Bintan, dan Karimun. Tujuan penetapan kawasan bebas ini di antaranya untuk menarik investasi, wisatawan, serta mendukung kegiatan manufaktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut