KEBIJAKAN PAJAK
Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya
Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 17:30 WIB
Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

Sejumlah penumpang berjalan di area Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/1/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau sejak lama tersohor sebagai surga belanja. Kalau mendengar 'Batam', banyak orang yang pikirannya terbayang barang-barang murah atau produk elektronik murah. Tetapi murahnya harga barang juga dibayangi dengan ongkos kirim (ongkir) yang mahal jika barang dikirim ke luar Batam.

Harga barang yang lebih murah di Batam memang merupakan efek dari penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Adapun KPBPB biasanya lebih dikenal sebagai kawasan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Simak 'Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas?'

“KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,” bunyi Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, sebagaimana dikutip pada senin (30/1/2023).

Baca Juga:
DJP Sudah Terima Lebih dari 10 Juta SPT Tahunan 2022

Penetapan Batam sebagai kawasan bebas membuat barang yang dikirim dari luar negeri menuju Batam dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Namun, pembebasan pajak dan bea masuk tersebut hanya berlaku di Batam.

Untuk itu, apabila barang tersebut dikirim atau dikeluarkan dari Batam menuju kawasan di Indonesia lain maka akan diperlakukan sebagai barang impor. Dengan demikian, barang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang kena pajak (BKP) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN. Dalam hal BKP tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 62/2012.

Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server

Perlakuan barang dari Batam sebagai barang impor, membuat barang bawaan penumpang dan barang kiriman juga diperlakukan khusus. Untuk itu, penting menyimak ketentuan tentang barang bawaan penumpang dan barang kiriman termasuk perihal batas pembebasan bea masuk dan pajak. Simak 'Bagaimana Pajak dan Bea atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri'.

Selain Batam, ada pula 3 daerah lain di Indonesia yang juga ditetapkan sebagai kawasan bebas, yaitu Sabang, Bintan, dan Karimun. Tujuan penetapan kawasan bebas ini di antaranya untuk menarik investasi, wisatawan, serta mendukung kegiatan manufaktur. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Catat 56,38 Juta Data Sudah Divalidasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 14:53 WIB PELAYANAN PAJAK Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Sudah Normal Lagi Siang Ini
Jumat, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK Hari Ini Deadline Lapor SPT! Cek Lagi Kesesuaian Form yang Disampaikan
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi