TANGERANG SELATAN

Banyak Parkir Liar, Setoran Pajak Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 14:40 WIB
Banyak Parkir Liar, Setoran Pajak Minim

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih belum bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor retribusi dan pajak parkir. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak pengelolaan lahan parkir secara liar, sehingga dana yang diperoleh tidak mendorong realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Amar mengatakan penerimaan retribusi dan pajak parkir terus menurun cukup signifikan. Padahal jumlah lahan parkir yang ada di kota ini mencapai ratusan titik yang dikelola oleh individu atau ‘parkir liar’.

“Dishub Tangsel kurang teliti dalam memantau lokasi parkir yang tersebar di beberapa wilayah. Beberapa penyebab lainnya yang menjadi penyebabnya ialah minimnya perizinan yang diberikan terhadap lahan parkir, tidak menagih pengelola parkir swasta, tidak berjalannya penertiban parkir liar di pertokoan dan pusat bisnis,”katanya di Kota Tangsel, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Dia menganggap berbagai kelalaian tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah setempat untuk meningkatkan realisasi PAD dan terkesan membiarkan pemasukannya hilang begitu saja karena dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Amar menyebutkan ada 146 titik lahan parkir di Kota Tangsel, di antaranya 27 titik di bahu jalan yang dikelola, serta 4 titik yang memiliki legalitas. Sedangkan, 119 titik lainnya dikelola oleh warga dan beberapa pihak lainnya.

Adapun dia menyontohkan lahan parkir yang dikelola oleh orang lain, seperti di Rumah Sakit Umum (RSU). Lahan parkir di RSU selama 3 tahun tidak menyetorkan pajak parkir hingga akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga:
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Sayangnya lahan parkir di RSU Kota Tangsel dikelola oleh warga setempat sekadar menjaga kemanan kendaraan di perpakiran. Meski begitu, Amar menegaskan upaya yang dilakukan warga setempat tidak boleh terjadi karena melanggar aturan dan menghilangkan setoran.

“Kami sudah panggil Dishub dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk menyelesaikan masalah ini,” paparnya seperti dilansir indopos.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN KARAWANG

Hanya 2 Bulan! Pemutihan Denda Pajak di Daerah Ini Sampai Februari

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?