KOTA DEPOK

Banyak Insentif, Pemkot Ini Ajak Warga Pakai THR Buat Bayar PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 09:01 WIB
Banyak Insentif, Pemkot Ini Ajak Warga Pakai THR Buat Bayar PBB

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat menggunakan THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan PBB tetap bisa dibayarkan oleh wajib pajak meski pelayanan tatap muka tutup per 12 hingga 16 Mei 2021.

"Kami sangat memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi. Jika ada aduan atau permasalahan bisa datang saat [pelayanan] sudah aktif kembali 17 Mei 2021," ujar Reza, dikutip Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh BKD Kota Depok pun beragam, mulai dari dengan membayar langsung di Indomaret dan Alfamart atau melalui aplikasi seperti Gopay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi.

Untuk diketahui, Pemkot Depok telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak agar PBB tidak membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga 2021. Tahun ini, Pemkot Depok kembali menunda kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB.

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pemutihan atas denda keterlambatan pembayaran PBB sepanjang PBB terutang dibayarkan paling lambat pada 31 Juni 2021.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Khusus pada 2021, Reza mengatakan Pemkot Depok menargetkan penerimaan PBB hingga Rp356 miliar yang berasal dari pembayaran atas 643.267 SPPT PBB. Meski berat, Reza optimis target ini bisa dicapai.

"Kendati berat tapi kami bersama tim tetap optimis bisa mengejar target tersebut. Contohnya sampai akhir Januari 2021, PPB yang sudah tertagih sebesar Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini