PP 55/2022

Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Februari 2023 | 12:00 WIB
Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memerinci ketentuan terkait dengan pemberian bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud merupakan wajib pajak atau masyarakat yang tidak mampu; wajib pajak atau masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau wajib pajak atau masyarakat tertimpa musibah.

“Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan BPJS kepada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan akan diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Sementara itu, wajib pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Lebih lanjut, yang dimaksud bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kemudian, wajib pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah adalah wajib pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebih lanjut tentang kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan, serta natura dan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak