KPP PRATAMA JAKARTA DUREN SAWIT

Mudahkan Sivitas Akademika Lapor SPT, KPP Buka Pojok Pajak di Kampus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Februari 2026 | 10.00 WIB
Mudahkan Sivitas Akademika Lapor SPT, KPP Buka Pojok Pajak di Kampus
<p>Suasana kegiatan Pojok Pajak. (foto: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit/Afifatun)&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit menggelar Pojok Pajak di gedung Universitas Dharma Persada guna memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP pada 9 Februari 2026.

KPP menjelaskan Pojok Pajak merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan sekaligus memperkuat sinergi dengan institusi pendidikan. Di sana, wajib pajak akan mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“Petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata KPP dikutip dari situs DJP, Kamis (12/2/2026).

Dalam pelaksanaan Pojok Pajak itu, KPP menugaskan kepala seksi pengawasan sebagai penanggung jawab, serta didampingi oleh 3 account representative dan 1 pelaksana yang bertugas melayani wajib pajak.

KPP menjelaskan kehadiran Pojok Pajak di lingkungan universitas akan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya sivitas akademika, terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan ini juga menjadi kegiatan tahunan dalam memperkuat sinergi antara universitas dan KPP.

Melalui kegiatan tersebut, KPP juga berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan

Sebagai informasi, Coretax DJP telah diluncurkan sejak awal 2025. Sejak itu, seluruh administrasi perpajakan dilakukan menggunakan aplikasi tersebut, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun ini.

Hingga 10 Februari 2026, DJP juga sudah menerima sebanyak 1,98 juta SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,72 juta SPT berasal dari orang pribadi karyawan dan 192.276 SPT dari orang pribadi nonkaryawan.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang berdasarkan tahun buku Januari-Desember sudah mencapai 62.836 SPT. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan yang beda tahun buku, DJP sudah menerima 462 SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.