JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menggelar kelas pajak untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan melalui coretax system.
DJP menegaskan kelas pajak terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Untuk memudahkan, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas pajak melalui tautan s.kemenkeu.go.id/InfoKelasPajak.
"Beberapa kantor pajak membuka kelas yang bisa diikuti secara gratis," tulis DJP di media sosial Instagram, dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Wajib pajak yang hendak mengikuti kelas pajak perlu mengecek jadwal dan ketersedian kelas secara berkala melalui tautan s.kemenkeu.go.id/InfoKelasPajak. Hingga saat ini, ada 5 kantor pajak yang membuka kelas pajak pada periode Februari-Maret 2026.
Jadwal kelas paling dekat yakni kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. Kantor pajak itu bakal menyelenggarakan kelas pajak online pada 12 Februari dan 19 Februari 2026 pukul 10.00-12.00 WITA.
Kelas pajak kali ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam kegiatan ini, wajib pajak orang pribadi akan dipandu langsung oleh tim penyuluh untuk mengisi SPT Tahunan melalui coretax system.
Selanjutnya, KPP Pratama Malang Utara menggelar kelas pajak pada 25 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Dalam kelas pajak ini, petugas akan memberikan materi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan via coretax.
Kemudian, KPP Pratama Sumbawa membuka kelas pajak pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP setiap hari Rabu, yakni pada 4, 11, 18, dan 25 Februari 2026. Kelas akan digelar secara tatap muka di Ruang Edukasi Teluk Saleh, KPP Pratama Sumbawa Besar.
Berikutnya, KPP Pratama Kotamobagu, Sulawesi Utara menggelar kelas pajak untuk mengenalkan ragam menu coretax, memberikan tips pengisian SPT bagi karyawan, serta memberlakukan skema pelaporan SPT untuk pelaku UMKM. Pendaftaran kelas pajak dibatasi sampai dengan 26 Februari 2026.
Selain itu, kantor pusat DJP juga menyelenggarakan kelas pajak dalam rangka mengupas tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan via coretax. Kelas online dapat diakses melalui Zoom pada Senin-Selasa pukul 09.00-10.30 WIB bagi wajib pajak karyawan, serta Rabu-Kamis pukul 13.30-15.00 WIB untuk wajib pajak nonkaryawan. (dik)
