PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga menyasar imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. Secara lebih terperinci, peserta kegiatan tersebut meliputi:
Atas keikutsertaannya pada suatu kegiatan, peserta kerap memperoleh imbalan berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenisnya. Nah, imbalan-imbalan tersebut merupakan objek pajak dan dikenakan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan kepada peserta kegiatan dilakukan oleh penyelenggara. Simak Beda Hadiah Undian dan Penghargaan
Dasar pengenaan dan pemotongan (DPP) PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto (jumlah uang saku/uang rapat/honorarium/penghargaan) yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah. Simak Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca-Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh (tarif progresif) dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima/diperoleh peserta kegiatan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan (saat terjadinya pembayaran).
Apabila peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan maka pengenaan PPh Pasal 21-nya digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut. Simak Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Tuan Dhika adalah seorang atlet tenis profesional Indonesia. Pada November 2025, Tuan Dhika menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT X dan menerima/memperoleh hadiah senilai Rp100.000.000.
Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima/diperoleh Tuan Dhika adalah sebesar:
|
PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan |
= |
Tarif PPh Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Bruto |
|
|
= |
(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp40.000.000) |
|
|
= |
Rp3.000.000 + Rp6.000.000 |
|
|
= |
Rp9.000.000 |
Atas PPh Pasal 21 terutang tersebut:
