KELAS PPh PASAL 21 (25)

Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 Februari 2026 | 08.30 WIB
Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga menyasar imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. Secara lebih terperinci, peserta kegiatan tersebut meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; atau
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Atas keikutsertaannya pada suatu kegiatan, peserta kerap memperoleh imbalan berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenisnya. Nah, imbalan-imbalan tersebut merupakan objek pajak dan dikenakan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan kepada peserta kegiatan dilakukan oleh penyelenggara. Simak Beda Hadiah Undian dan Penghargaan

Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan

Dasar pengenaan dan pemotongan (DPP) PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto (jumlah uang saku/uang rapat/honorarium/penghargaan) yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah. Simak Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca-Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh (tarif progresif) dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima/diperoleh peserta kegiatan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan (saat terjadinya pembayaran).

Apabila peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan maka pengenaan PPh Pasal 21-nya digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut. Simak Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Peserta Kegiatan

Tuan Dhika adalah seorang atlet tenis profesional Indonesia. Pada November 2025, Tuan Dhika menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT X dan menerima/memperoleh hadiah senilai Rp100.000.000.

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima/diperoleh Tuan Dhika adalah sebesar:

PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

=

Tarif PPh Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Bruto

=

(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp40.000.000)

=

Rp3.000.000 + Rp6.000.000

=

Rp9.000.000

Atas PPh Pasal 21 terutang tersebut:

  1. PT X memotong PPh Pasal 21 Tuan Dhika senilai Rp9.000.000 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 (BP21, apabila bukan pegawai tetap PT X) untuk Tuan Dhika;
  2. Tuan Dhika wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT X dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025;
  3. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT X senilai Rp9.000.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 Tuan Dhika;
  4. Apabila Tuan Dhika merupakan pegawai tetap dari PT X maka pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan Dhika tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap masa November 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.