ADMINISTRASI PAJAK

PPPK Dapat Bukti Potong A1 atau A2? Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Februari 2026 | 11.30 WIB
PPPK Dapat Bukti Potong A1 atau A2? Begini Penjelasan Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai tetap yang diberikan bukti potong formulir A1 (BPA1), bukan bukti potong formulir A2 (BPA2).

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi cuitan warganet yang menanyakan perihal bukti potong PPh Pasal 21 untuk PPPK. Menurut Kring Pajak, jenis bukti potong PPh Pasal 21 untuk PPPK ditentukan berdasarkan definisinya sebagaimana diatur dalam PMK 202/2020.

“Definisi PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan,” jelas Kring Pajak, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan definisi itu, lanjut Kring Pajak, PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap yang diberikan BPA1. BPA2 hanya diperuntukkan bagi PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara atau Pensiunannya berdasarkan Pasal 6 PER-11/PJ/2025.

Ketentuan mengenai BPA1 tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, BPA1 merupakan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.

Masa pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Pemotong pajak juga harus memberikan BPA1 maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Sementara itu, BPA2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Seperti halnya BPA1, pemotong pajak harus membuat BPA2 untuk setiap masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.