JAKARTA, DDTCNews - Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji berpandangan Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak.
Mengingat pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak maka kegiatan perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci penting untuk meningkatkan penerimaan.
"Dari pada kita meningkatkan tarif, memberlakukan pajak baru, dan sebagainya, lebih baik kita membuat basis pajaknya lebih luas," katanya dalam diskusi The Forum bertajuk Reformasi Pajak: Mencari Formulasi Jitu untuk Mendorong Geliat Ekonomi yang digelar oleh B-Universe, Rabu (11/2/2026).
Saat ini, lanjut Bawono, berbagai data mengindikasikan bahwa basis pajak Indonesia masih tergolong sempit. Hal ini tecermin pada rendahnya jumlah wajib pajak terdaftar dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja.
"Contoh, angkatan kerja 140 juta, ternyata yang terdaftar baru sekitar 60 juta. Ini mengindikasikan rendahnya partisipasi masyarakat dalam sistem pajak," ujarnya.
Tak hanya itu, sempitnya basis pajak juga dilandasi oleh tingginya threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku, yakni Rp4,8 miliar. Akibat threshold dimaksud, tak sedikit pelaku usaha di Indonesia yang belum masuk dalam sistem PPN.
Guna mendukung perluasan basis pajak di tengah beragam kondisi di atas, salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara menghapuskan hambatan-hambatan kepatuhan itu sendiri.
"Saat ini jajaran Kementerian Keuangan sudah berhasil mengidentifikasi berbagai hal-hal yang mungkin menghambat. Tentu bagaimana nanti selanjutnya untuk menciptakan kepastian lebih banyak lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Bawono juga menekankan bahwa upaya mengerek penerimaan pajak bisa dilakukan oleh pemerintah tanpa perlu menunggu percepatan laju pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data 20 tahun terakhir, pertumbuhan PDB tidak selalu menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak. Pada 2005 hingga 2024, elastisitas penerimaan pajak terhadap PDB (tax buoyancy) Indonesia pada kisaran 0,98.
Pada era sebelum Covid-19, yakni 2005 hingga 2019, tax buoyancy juga hanya sekitar 0,83. Belum optimalnya tax buoyancy ini menjadi salah satu penyebab turunnya rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia.
Menurut Bawono, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang mampu memperbaiki elastisitas penerimaan pajak, salah satunya dengan meningkatkan kontribusi pajak dari sektor-sektor yang belum tergarap.
"Contoh, kita lihat influencer banyak sekali, tetapi mungkin belum sepenuhnya dipajaki, atau pos-pos tertentu. Ini artinya kita perlu memperbaiki elastisitas tersebut, bukan hanya masuk dalam diskusi bahwa 'pertumbuhan ekonomi dahulu, nanti toh pertumbuhan pajak akan mengikuti'. Ini menurut saya bisa menjadi jebakan baru," katanya.
Selain itu, upaya meningkatkan penerimaan pajak juga bisa ditempuh pemerintah tanpa perlu menahan pengembalian pajak atau restitusi yang dicairkan kepada wajib pajak. Simak Bagaimana Pemerintah Seharusnya Mengelola Restitusi PPN?
Bawono menilai restitusi, utamanya PPN, merupakan konsekuensi logis dari skema pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran yang ada dalam sistem PPN. Dengan skema ini, pengusaha wajib menyetor PPN sebesar selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan.
Bila pajak masukan ternyata melebihi pajak keluaran, pengusaha memiliki hak untuk mengajukan restitusi. "Ketika kita bicara restitusi, ini hakikatnya adalah hak wajib pajak," ujarnya.
Saat Kementerian Keuangan berupaya menahan restitusi, lanjut Bawono, wacana tersebut berpotensi memberikan sinyal yang keliru bagi pelaku usaha.
"Saya bisa memahami memang ada perlunya meninjau ulang mekanisme restitusi PPN. Tapi, yang saya takutkan adalah mengirim sinyal yang salah kepada pasar bahwa restitusi PPN di kemudian hari itu nanti mungkin akan dipersulit dan sebagainya," tuturnya.
Bagaimanapun, sambung Bawono, restitusi pajak diperlukan untuk mendukung cash flow perusahaan. Terhambatnya restitusi PPN akan menimbulkan gangguan cash flow wajib pajak dan memberikan dampak terhadap geliat ekonomi. (rig)
