AUSTRALIA

Bantu Pengusaha Hadapi Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 September 2021 | 17.30 WIB
Bantu Pengusaha Hadapi Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi. Seorang pria dengan masker berjalan dengan anjingnya melewati jalanan kota yang sepi selama diberlakukan penguncian untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19) di Sydney, Australia, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Loren Elliott/HP/djo

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia telah mengeluarkan tambahan fasilitas pajak untuk mendukung keberlangsungan para pelaku usaha selama pandemi Covid-19.

Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) menyatakan tambahan fasilitas pajak itu terdiri atas penundaan kewajiban pajak, pembebasan sanksi bunga dan denda, perpanjangan masa pembayaran kredit, dan fasilitas lainnya.

“Kami tidak akan mengenakan bunga pada berbagai angsuran yang terkait dengan tahun penghasilan 2021-2022, ketika Anda telah berhati-hati untuk memperkirakan kewajiban pajak akhir tahun Anda,” sebut ATO dalam keterangan resmi, Senin (20/09/2021).

Penundaan penyetoran PPN atau Goods and Services Tax/GST bagi importir. Penundaan itu berlaku sampai dengan barang yang diimpor datang dan terjual. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, importir harus mengajukan permohonan daan mengubah siklus pelaporan keuangannya ke otoritas pajak.

Selanjutnya, pembebasan sanksi bunga dan denda bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Fasilitas tersebut dilakukan dengan pertimbangan pelaku usaha benar-benar terdampak usahanya oleh Covid-19 sehingga perlu diberi fasilitas tersebut hingga batas waktu tertentu.

Lebih lanjut, fasilitas perpanjangan pembayaran kredit dari perusahaan swasta hingga 30 Juni 2022. Perpanjangan masa pembayaran tersebut dapat diberikan dengan pengajuan permohonan terlebih dahulu ke otoritas pajak, serta melengkapi beberapa persyaratan.

Berikutnya, fasilitas penangguhan kewajiban pembayaran jaminan pensiun karyawan. Penangguhan tersebut dapat diberikan apabila diajukan ke otoritas pajak sebulan sebelum jatuh tempo pembayaran sebagai pihak yang terdampak Covid-19 keberlangsungan usahanya.

ATO berharap berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah melalui fasilitas pajak tersebut dapat menjaga keberlangsungan usaha di Australia selama pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.