KEM-PPKF 2022

Banggar DPR Minta Target Penerimaan Pajak Realistis

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 16:27 WIB
Banggar DPR Minta Target Penerimaan Pajak Realistis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.

Said mengatakan pandemi Covid-19 masih akan menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022. Namun, dia meminta pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

"Kami ingin agar pemerintah memiliki level of confidence yang tinggi, optimistis tapi tetap realistis mencapai target penerimaan pajak sehingga mampu meminimalisasi shortfall pajak yang besar untuk menjaga postur APBN secara keseluruhan," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Said mengatakan Banggar DPR akan mendorong pemerintah agar menuntaskan kebijakan reformasi perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan sejak diluncurkan pada 2017.

Dia menilai fokus reformasi dapat diarahkan untuk menyelesaikan upaya penguatan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practice dan mampu mengantisipasi dinamika perubahan, terutama terkait dengan transaksi digital yang berkembang pesat dalam waktu menengah dan panjang.

Di sisi lain, Said mengingatkan agar pemerintah menyiapkan manajemen risiko, disiplin fiskal, serta extra effort yang terukur dalam mengantisipasi setiap perubahan situasi yang terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Sehingga tidak perlu lagi melakukan menambah defisit yang sudah menjadi beban anggaran yang relatif besar agar kredibilitas dan keberlanjutan APBN 2022 tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun, atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37-8,42% terhadap PDB.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp322,4 hingga Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 hingga Rp20 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp807 hingga Rp881,3 triliun atau 4,51-4,85% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara