KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 11:44 WIB
Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

Suasana focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023). (foto: Instagram Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melaksanakan focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023).

Dengan tema Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Indonesia, FGD tersebut turut dihadiri Direktur Keberatan dan Banding DJP, Plt. Direktur KITSDA DJP, beserta jajaran. Hasil yang didapat dari FGD tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi.

“Hasil dari FGD akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia,” tulis Komwasjak dalam sebuah unggahan pada Instagram, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Komwasjak mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di Indonesia, tidak terlepas dari masalah sengketa pajak. Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiskus).

“Sengketa pajak dapat terjadi … karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang,” imbuh Komwasjak.

Komwasjak menyatakan salah satu problem dalam penyelesaian sengketa pajak adalah ketidakpastian hukum. Menurut International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (2017), ada 4 sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan

“Sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan adalah waktu yang lama, putusan yang tidak konsisten, kurangnya publikasi, dan banyaknya korupsi,” tulis Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran