KONSULTASI UU HPP

Bagaimana Aturan Tarif PPh Jasa Konstruksi yang Tidak Bersertifikat?

Selasa, 27 September 2022 | 11:55 WIB
Bagaimana Aturan Tarif PPh Jasa Konstruksi yang Tidak Bersertifikat?

Lenida Ayumi,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ika. Saat ini bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Perusahaan tempat saya bekerja terletak di Surabaya dan tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU) di bidang konstruksi.

Baru-baru ini, saya mendapatkan kabar bahwa terdapat perubahan ketentuan tarif PPh final atas jasa konstruksi. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan tarif PPh final atas perusahaan tempat saya bekerja? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Ika atas pertanyaan yang diberikan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu Ika, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku sebelum terjadi perubahan. Sebelumnya, ketentuan mengenai tarif PPh final diatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009.

Dalam ketentuan tersebut, skema tarif PPh final dibagi berdasarkan pada jenis jasa konstruksi dan klasifikasi usahanya. Berdasarkan pada PP 51/2008 jo. PP 40/2009, terdapat 2 tarif PPh final yang ditetapkan bagi penyedia jasa konstruksi tanpa klasifikasi usaha.

Pertama, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tanpa kualifikasi usaha dikenakan tarif PPh final sebesar 4%. Kedua, penyedia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi tanpa kualifikasi usaha dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Selang beberapa tahun kemudian, ketentuan tersebut diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022). Dalam PP 9/2022, skema tarif PPh final dibedakan berdasarkan jenis jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat di bidang konstruksi.

Jenis jasa konstruksi yang diatur dalam PP 9/2022 mengalami perubahan penyebutan jika dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022 membagi usaha jasa konsultasi menjadi layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Meski terdapat perubahan tersebut, tarif PPh final terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat sebenarnya masih sama dengan ketentuan lama seperti yang diatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009.

Adapun ketentuan mengenai tarif PPh final atas penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat di bidang konstruksi tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, e, dan g PP 9/2022. Dalam hal penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 4%.

Demikian pula dengan penyedia pekerjaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 4%. Sementara itu, bagi penyedia jasa konsultasi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat di bidang konstruksi akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Perlu dicatat, meski mengatur PPh final bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat, PP 9/2022 tidak semata-mata menghilangkan kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Pernyataan ini tertulis dalam Pasal 6 ayat (7a) PP 9/2022.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN