PROVINSI JAWA TIMUR

Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 12:00 WIB
Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi. Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menyatakan kebijakan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimanfaatkan oleh ratusan pemilik kendaraan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan sudah ada 514.120 kendaraan memanfaatkan insentif diskon hingga 4 Mei 2021. Menurutnya, masyarakat Jatim menyambut antusias kebijakan diskon pajak yang digulirkan pada Ramadan 2021.

"Dari laporan Plt Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sebesar 37% pada awal Mei. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Khofifah menjelaskan nilai belanja perpajakan yang sudah digelontorkan pemprov dari kebijakan diskon pajak mencapai Rp19,8 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan PKB yang masuk kas pemprov sejumlah Rp243 miliar.

Dia mengatakan kebijakan diskon pajak untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain itu, insentif kjuga diarahkan untuk mempercepat pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat.

Seperti dikutip dari Portal Jember, insentif juga didukung dengan kemudahan akses masyarakat membayar pajak kendaraan. Pemprov dan Dirlantas Polda Jatim menyiapkan 10 unit mobil Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat membayar PKB tahunan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Untuk diperhatikan, kebijakan diskon pokok pajak berlaku pada 20 April 2021 sampai dengan 24 Juni 2021. Terdapat tiga skema insentif PKB yang ditawarkan pemprov. Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif.

Untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Kedua, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, para pemilik kendaraan yang membayar pajak berkesempatan mendapatkan hadiah tabungan umrah.

Pemprov menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umroh senilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya