UU CIPTA KERJA

Aturan Turunan Klaster Perpajakan Sedang Disusun, Ini Saran Pengusaha

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 16:37 WIB
Aturan Turunan Klaster Perpajakan Sedang Disusun, Ini Saran Pengusaha

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita (kanan) dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian, Kamis (19/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi klausul-klausul baru pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Meski demikian, terdapat sejumlah isu yang belum diakomodasi ke dalam undang-undang tersebut.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan banyak aspek penting yang ditindaklanjuti pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sambungnya, pengusaha masih belum puas terhadap klausul perpajakan di UU Cipta Kerja.

"Namun, kalau ditanya apakah pengusaha cukup puas? Pasti tidak, karena ini baru sebagian dari yang esensial. Banyak yang belum masuk karena memang tidak mungkin juga masuk semua," katanya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Suryadi mengakui klausul perpajakan pada UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan investasi dan meringankan beban yang harus ditanggung pengusaha. Meski demikian, masih banyak isu-isu spesifik dari sektor-sektor tertentu yang dirasa belum diakomodasi.

Oleh karena itu, ia mengusulkan Ditjen Pajak (DJP) selaku penyusun rancangan aturan turunan pelaksanaan klaster perpajakan UU Cipta Kerja untuk menyosialisasikan rancangan aturan yang sedang disusun secara lengkap.

"Sering setiap ada sosialisasi itu yang disampaikan tidak detail, apalagi sekarang kan belum ada PP jadi simpang siur. Oleh karena itu, setiap sektor harus dapat RPP-nya dan semua harus bisa kasih masukan dan di sana bisa membahas," tuturnya.

Baca Juga:
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Selain itu, lanjut Suryadi, terdapat klausul-klausul pada UU Cipta Kerja yang masih perlu segera diperjelas kepada pengusaha. Misal, mengenai syarat mendapatkan fasilitas pengecualian dari objek pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.

Oleh karena itu, ia berharap aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja dapat memperjelas jangka waktu investasi dan jenis investasi yang dipersyaratkan sehingga dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.

"Penjelasan saja kadang belum jelas jadi kami harap ada contoh juga. Saya memohon dengan sangat ada penjelasan, seperti penghitungan itu ada contohnya biar jelas," ujar Suryadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 20:53 WIB

tindak sosialisasi perpajakan kepada stakeholders dari pemerintah dapat diapresiasi,, dengan melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait, aturan turunan akan disusun lebih sesuai sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT