WEBINAR PAJAK DAERAH

Aturan Teknis UU HKPD Diproyeksikan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:15 WIB
Aturan Teknis UU HKPD Diproyeksikan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU No. 1/2022.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan RPP PDRD dan RPP mengenai ketentuan lain dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diestimasikan rampung tahun ini.

"Kami memperkirakan dengan jumlah RPP yang cukup banyak, paling tidak diestimasikan peraturan pelaksanaan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) tersebut, Bhima menuturkan pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, kolaborasi antarpihak menjadi hal penting dalam pelaksanaan UU HKPD.

Dia menerangkan setiap kementerian yang menyusun RPP harus menyampaikan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara. Prosedur tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya obesitas regulasi.

Saat ini, lanjutnya, draf RPP yang diperlukan untuk melaksanakan UU HKPD telah disusun oleh tim perumus. Terdapat 3 RPP terkait dengan PDRD yang telah disusun, yaitu RPP tentang Pengaturan Umum PDRD, RPP tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, dan RPP tentang Pengaturan PDRD untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Lebih lanjut, RPP tentang Pengaturan Umum PDRD nantinya mengatur tentang beberapa ketentuan terkait dengan PDRD yang belum diatur dalam UU HKPD, tetapi diperlukan untuk dapat menyusun peraturan daerah (perda).

Sementara itu, RPP tentang Pengaturan PDRD dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi akan mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif serta evaluasi raperda dan perda PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain