BAGI perusahaan, pemberian THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga menyangkut aspek perpajakan yang tak kalah penting. Sebab, THR yang diberikan kepada pegawai otomatis menjadi bagian dari penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Secara umum, THR diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayar menjelang hari raya keagamaan pegawai. THR diberikan senilai 1 bulan gaji bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari setahun dan dihitung proporsional bagi yang belum genap setahun bekerja.
PPh Pasal 21 atas THR dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto pegawai pada masa THR diberikan. Dalam hal ini, penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur termasuk THR yang kemudian dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PMK 58/2023.
Agar lebih mudah memahami mekanisme perpajakan atas THR, mari simak perhitungan pajak atas THR berikut
Tuan Dio (TK/0) adalah pegawai PT Cincin yang sudah bekerja selama 3 tahun. Pada Maret 2025, Tuan Dio mendapatkan penghasilan atas gaji senilai Rp12.000.000 dan THR sejumlah Rp12.000.000 sehingga total penghasilan yang diterima Tuan Dio pada Maret 2025 yaitu Rp24.000.000.
Dengan status TK/0, ia termasuk ke dalam kategori A dalam tarif TER sehingga tarif yang berlaku sebesar 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan atas penghasilannya bulan tersebut sebesar Rp2.160.000.
Untuk diperhatikan, proses tersebut tidak berhenti pada perhitungan saja. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penyetoran dan pelaporan pajak secara tepat waktu, serta menyampaikan bukti potong kepada pegawai.
Guna membantu perusahaan serta pegawai memahami secara komprehensif ketentuan perpajakan terkait THR, DDTC telah menyusun Panduan Pajak atas THR yang tersedia secara lengkap di platform Perpajakan DDTC.
Panduan tersebut memuat dasar hukum, definisi hari raya keagamaan, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas THR, tata cara penyetoran dan pelaporan, hingga ilustrasi kasus nyata yang bisa langsung diaplikasikan.
Bagi Anda yang tengah mempersiapkan pembayaran THR atau ingin memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar, Panduan Pajak atas THR di Perpajakan DDTC bisa menjadi sumber rujukan yang sangat berguna.
Akses informasi selengkapnya hanya di Perpajakan DDTC dan pastikan Anda menjalankan kewajiban perpajakan atas THR secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)