Sejumlah penumpang menunggu bagasi setibanya di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto meminta pemerintah memberikan insentif penurunan tiket pesawat domestik secara permanen, tidak hanya saat periode mudik dan balik Lebaran.
Adisatrya mengatakan tiket pesawat yang murah akan mendorong masyarakat mengunjungi berbagai destinasi wisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif untuk menurunkan harga tiket pesawat juga akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami harapkan lebih murahnya tiket, lebih banyak lagi turis lokal mengunjungi daerah-daerah lain di Indonesia sehingga meningkatkan perputaran ekonomi juga," katanya, dikutip pada Minggu (30/3/2025).
Adisatrya mengatakan harga tiket di Indonesia relatif lebih mahal ketimbang negara-negara tetangga. Padahal, harga tiket pesawat yang murah akan mendorong kunjungan wisatawan di dalam negeri.
Dia menjelaskan kunjungan turis ke Indonesia pada 2024 hanya sekitar 11 juta orang. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kunjungan wisatawan ke Thailand yang mencapai 35 juta wisatawan, Malaysia 25 juta wisatawan, dan Singapura 16 juta wisatawan.
"Memang harga tiket di Indonesia ini relatif mahal. Dengan harga tiket yang bisa lebih ditekan, lebih banyak masyarakat yang bisa menggunakan transportasi udara," ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut utamanya berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket domestik selama libur Lebaran.
Melalui PMK 18/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.
Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Insentif PPN DTP akan melengkapi berbagai insentif lainnya seperti penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur oleh PT Pertamina di 37 bandara. Berbagai kebijakan ini dinilai mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% hingga 14%. (sap)