KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Bilang Zakat Bisa Hilangkan Kemiskinan Absolut

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Maret 2025 | 12.43 WIB
Prabowo Bilang Zakat Bisa Hilangkan Kemiskinan Absolut

Presiden Prabowo Subianto berdoa saat penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto berpandangan potensi zakat perlu ditingkatkan dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Prabowo mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Namun, pembayaran zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya senilai Rp41 triliun.

"Dalam perhitungan kita, kita dapat menghilangkan kemiskinan absolut hanya dengan sekitar Rp30 triliun. Bayangkan, kita bisa hilangkan juga kemiskinan ekstrem," ujar Prabowo, dikutip Minggu (30/3/2025).

Prabowo mengatakan pembayaran zakat merupakan wujud dari rasa syukur kepada Allah atas segala karunia yang telah diberikan kepada kita.

"Dengan berzakat kita dapat berbagi dengan sesama, kita dapat menolong kaum dhuafa, meringankan beban hidup mereka, dan juga menghindarkan hidup dari sifat kikir. Berzakat adalah cerminan dari sikap gotong royong dan upaya untuk mengurangi ketimpangan sosial," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pemerintah menghargai kerja keras Baznas dalam mengumpulkan pembayaran zakat dari masyarakat.

"Baznas selalu hadir di tempat yang sulit, terima kasih Baznas. Mari kita bekerja dan berusaha memperkuat Baznas kita dalam beberapa bidang. Kementerian yang sudah punya otoritas  mungkin bisa berpikir bagaimana kita menyalurkan lebih banyak kekuatan kepada Baznas kita," ujar Prabowo.

Sebagai informasi, zakat yang dibayarkan wajib pajak bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010.

Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Daftar badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah telah diperinci pada Lampiran PER-3/PJ/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.