PMK 81/2024

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Maret 2025 | 12.00 WIB
Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen dalam negerinya di dalam negeri perlu menyetorkan pajak penghasilan atas dividen tersebut.

Untuk diperhatikan, pajak yang harus disetor tersebut ialah PPh final sebesar 10% sesuai dengan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.

"PPh ... disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 373 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Minggu (30/3/2025).

Setelah disetorkan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Bila PPh final tidak disetorkan atau SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan ke Ditjen Pajak (DJP) maka wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024.

Sebagai informasi, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai pada instrumen yang diatur pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.

Apabila kriteria dalam ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi maka wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.