Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak memanfaatkan fasilitas pengecualian PPh atas dividen yang diterima pada 2024 perlu menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online.
Laporan realisasi investasi tahun pajak 2024 disampaikan lewat laman ereportinginvestasi.pajak.go.id pada DJP Online, bukan menu Laporan Realisasi Investasi pada coretax administration system.
"Menu Laporan Realisasi Investasi di Coretax DJP digunakan untuk laporan realisasi investasi tahun pajak 2025 dan setelahnya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (30/3/2025).
Dalam hal wajib pajak sudah menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen yang diterima tahun pajak 2024 melalui DJP Online, wajib pajak bersangkutan tidak perlu menyampaikan ulang melalui Coretax DJP.
Namun, jika belum menyampaikan laporan realisasi atas dividen yang diterima tahun pajak 2024 melalui DJP Online maka wajib pajak diperbolehkan untuk menyampaikan laporan melalui Coretax DJP.
"Jika belum melaporkan, silakan lakukan pelaporan realisasi investasi dividen sesuai PMK 18/2021 melalui Coretax DJP pada menu Layanan Wajib Pajak >> Layanan Administrasi >> Buat Permohonan Layanan Administrasi >> AS.39 untuk e-Pelaporan >> pilih AS.39-01 untuk Laporan Realisasi Investasi," cuit @kring_pajak.
Sebagai informasi, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai pada instrumen yang diatur pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.
Dividen harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterimanya dividen. Dividen harus diinvestasikan selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen terima.
Apabila kriteria investasi tidak terpenuhi maka wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut. (rig)