LITERATUR PAJAK

Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Maret 2025 | 11.45 WIB
Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

DI Indonesia, tradisi berbagi parsel menjadi hal umum menjelang hari-hari besar keagamaan. Tidak hanya sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, pemberian parsel juga kerap menjadi bagian dari strategi hubungan baik dengan karyawan, mitra bisnis, hingga konsumen.

Namun, di balik semangat berbagi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi entitas bisnis yang rutin menganggarkan pemberian parsel setiap tahun.

Pemberian parsel atau yang secara resmi dalam PMK 66/2023 disebut dengan istilah ‘bingkisan’ dapat dikategorikan sebagai biaya bagi perusahaan. Namun, perlakuan perpajakan atas bingkisan ini tidak serta-merta sama, tetapi sangat bergantung pada siapa yang menerima dan dalam rangka apa parsel tersebut diberikan.

PMK 66/2023 menjadi landasan dalam mengurai ketentuan pajak atas parsel tersebut. Meski tidak membedakan secara teknis antara istilah parsel, bingkisan, atau hampers, beleid ini menekankan pada tujuan pemberian dan pihak penerima untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Contoh, jika parsel diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagamaan maka perlakuannya cukup menguntungkan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, bingkisan semacam ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), selama diberikan dalam bentuk makanan, bahan makanan, minuman, atau bahan minuman, serta memenuhi batasan nilai tertentu yang ditetapkan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek.

Selama bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka salah satu hari raya tersebut maka perusahaan tidak perlu memotong PPh dari nilai parsel yang diberikan.

Namun demikian, lain cerita bila parsel yang diberikan kepada pegawai tersebut bukan dalam rangka hari raya keagamaan. Dalam hal ini, bingkisan menjadi tidak termasuk dalam pengecualian objek PPh dan tetap dikenakan pajak.

Perlakuan tersebut juga berlaku untuk pemberian parsel kepada konsumen, yang tidak hanya terkena PPh, tetapi juga berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dipahami perusahaan sehingga tidak salah langkah dalam mengalokasikan dan membukukan biaya parsel. Selain menyangkut kepatuhan pajak, pemahaman yang tepat juga membantu dalam efisiensi perencanaan anggaran tahunan.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam soal perlakuan pajak atas pemberian parsel, Perpajakan DDTC telah menyediakan Panduan Pajak atas Parcel secara lengkap termasuk ilustrasi dan contoh kasus nyata sehingga mudah dipahami .

Akses di Perpajakan DDTC sekarang di: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-perpajakan-atas-pemberian-parsel. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.