Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang menjabarkan ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) yang dilakukan via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai waktu dan pedoman pelaksanaan kembali sidang dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, penetapan Perppu 1/2020 sebagai Undang-Undang, serta aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.
Ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP dari luar negeri termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Beleid ini diundangkan pada 5 Mei 2020 dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang secara otomatis masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang yang berakhir pada masa keadaan kahar akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan waktu secara otomatis tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020.
Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak diperpanjang sampai 7 Juni 2020. Hal ini berdampak pada penghentian sementara persidangan. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Nomor SE-09/PP/2020. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020.
Perpanjangan masa pencegahan Covid-19 membuat waktu pelaksanaan persidangan di Jakarta turut diundur menjadi 8 Juni 2020. Perubahan waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020
Beleid ini juga menjabarkan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di pengadilan pajak selama masa pandemi Covid-19. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020.
Penegasan batas waktu pengajuan banding dan gugatan dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2020.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Mei 2020.
Pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Mei 2020. (kaw)