DDTC NEWSLETTER

Aturan PPN Produk Digital & Sidang Pengadilan Pajak, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:34 WIB
Aturan PPN Produk Digital & Sidang Pengadilan Pajak, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang menjabarkan ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) yang dilakukan via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai waktu dan pedoman pelaksanaan kembali sidang dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, penetapan Perppu 1/2020 sebagai Undang-Undang, serta aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.11, Mei 2020 bertajuk “VAT on Digital Goods and Services from Overseas and The Resuming of Trial Proceedings and Tax Court Services”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak
  • PPN Produk Digital Luar Negeri

Ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP dari luar negeri termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Beleid ini diundangkan pada 5 Mei 2020 dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020

  • Perpanjangan Otomatis Surat Keterangan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang secara otomatis masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang yang berakhir pada masa keadaan kahar akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan waktu secara otomatis tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020.

  • Perpanjangan Masa Penghentian Persidangan di Pengadilan Pajak

Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak diperpanjang sampai 7 Juni 2020. Hal ini berdampak pada penghentian sementara persidangan. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Nomor SE-09/PP/2020. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020.

Baca Juga:
Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah
  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak

Perpanjangan masa pencegahan Covid-19 membuat waktu pelaksanaan persidangan di Jakarta turut diundur menjadi 8 Juni 2020. Perubahan waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020

Beleid ini juga menjabarkan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di pengadilan pajak selama masa pandemi Covid-19. Beleid ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020.

  • Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan secara Langsung

Penegasan batas waktu pengajuan banding dan gugatan dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2020.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit
  • Penetapan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Mei 2020.

  • Aturan Pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana program pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Mei 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah