Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022).ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan ketentuan bea keluar atas produk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas harga serta ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Pemerintah juga merilis sejumlah aturan tentang penetapan tarif preferensi berdasarkan pada sejumlah perjanjian internasional. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel ini. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID dengan mengaksesnya di sini.
Melalui PMK No. 98/PMK.010/2022, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Aturan ini merevisi PMK No. 39/PMK.010/2022 terkait dengan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarnya.
Kenaikan tarif bea keluar dilakukan demi mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Peraturan ini diundangkan pada 9 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 hari setelah tanggal diundangkan.
Kementerian Keuangan merilis PMK No. 102/PMK.010/2022 yang mengatur tentang bea keluar atas CPO dan produk turunannya.
Beleid itu dirilis sehubungan dengan program percepatan ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) pada tingkat perkebunan. Beleid ini diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku mulai 1 hari setelahnya
DJP menerbitkan Surat Edaran No. SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB. Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 PMK No. 186/PMK.03/2019 dan berlaku mulai 19 Mei 2022.
Melalui PMK No. 89/PMK.04/2022, pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik.
Beleid ini dirilis untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 90/2021 sekaligus mengatur detail kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Mozambik. Adapun beleid ini mulai berlaku pada 6 Juni 2022
Melalui PMK 90/PMK.010/2022, pemerintah merevisi PMK No. 48/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Revisi yang dilakukan yaitu mengubah pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran PMK 48/2022. Adapun PMK 90/2022 ini berlaku mulai 2 Juni 2022.
Melalui PMK No. 91/PMK.010/2022, pemerintah mengubah PMK No.56/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (IECEPA). Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 0304.81.00. Adapun PMK 91/2022 ini berlaku mulai 2 Juni 2022.
Melalui PMK No. 92/PMK.010/2022, pemerintah menyempurnakan PMK No. 47/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Penyempurnaan dilakukan dengan mengubah pos tarif 9031.20.00 yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran PMK 47/2022. Adapun PMK 92/2022 ini berlaku mulai 2 Juni 2022.
Melalui PMK No. 93/PMK.010/2022, pemerintah mengubah PMK No. 49/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Melalui beleid yang berlaku mulai 2 Juni 2022 ini, pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 dalam lampiran PMK 49/2022 diubah.
Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal Mozambik melalui PMK No. 94/PMK.010/2022. Penetapan tarif preferensi itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengesahan persetujuan perdagangan preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik.
Persetujuan perdagangan itu memberikan berbagai fasilitas di antaranya pengenaan tarif preferensi yang diuraikan dalam lampiran PMK 94/2022. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 6 Juni 2022. (kaw)