SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang akan mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan perumahan.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumedang Neti Herawati mengatakan pendataan diperlukan untuk mengecek kesesuaian data pajak dengan kondisi terkini dari objek PBB. Pendataan ulang akan difokuskan kepada potensi penambahan luas bangunan.
"Kami akan melakukan verifikasi ulang objek PBB di kawasan perumahan. Jika terdapat penambahan luas bangunan, tentu akan berpengaruh terhadap besaran pajak yang harus disesuaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).
Neti menjelaskan pendataan ulang objek PBB merupakan salah satu langkah intensifikasi yang dapat ditempuh guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2026.
Bila diketahui terdapat penambahan luasan bangunan, PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak bakal lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.
"Itu tiada lain merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah, dan penggalian potensi PAD pada sektor PBB," ujar Neti seperti dilansir kabarsumedang.pikiran-rakyat.com.
Sebagai informasi, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan data objek PBB menggunakan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP).
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan objek PBB menggunakan SPOP maka pejabat di daerah berhak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) guna menentukan jumlah pokok pajak yang terutang.
SKPD PBB akan diterbitkan bila hasil pemeriksaan menunjukkan PBB yang terutang ternyata lebih besar dari PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak. (rig)
