KAMUS PAJAK

Apa Itu Pengurangan PBB-P5L?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 Februari 2026 | 16.00 WIB
Apa Itu Pengurangan PBB-P5L?

PASAL 19 ayat (1) Undang-Undang No. 12/1985 s.t.d.d Undang-Undang No.12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan PBB terutang.

PBB dalam konteks ini berarti PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak & gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU PBB, perincian ketentuan pemberian pengurangan PBB-P5L diatur oleh menteri keuangan. Dalam perkembangannya, pemberian pengurangan PBB-P5L kini diatur dalam PMK 129/2023. Lantas, apa itu pengurangan PBB-P5L?

Definisi Pengurangan PBB-P5L

Merujuk Pasal 1 angka 4 PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L adalah pengurangan PBB yang terutang sebagaimana diatur dalam UU PBB. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PBB dan Pasal 3 ayat (1) PMK 129/2023, ada 2 alasan yang membuat menteri keuangan dapat memberikan pengurangan PBB terutang, yaitu:

  1. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak;
  2. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Ringkasnya, pengurangan PBB-P5L adalah fasilitas pengurangan PBB-P5L terutang yang dapat diberikan oleh menteri keuangan karena kondisi tertentu objek pajak atau dalam hal bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pengurangan Karena Kondisi Tertentu Objek Pajak yang Ada Hubungannya dengan Subjek Pajak

Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak berarti objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB-P5L.

Wajib pajak dianggap mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB-P5L apabila mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. Kerugian komersial berarti kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.

Sementara itu, kesulitan likuiditas berarti kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar. Wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L. Adapun pengurangan PBB-P5L dapat diberikan paling tinggi sebesar 75%.

Pengurangan Dalam Hal Objek Pajak Terkena Bencana Alam atau Sebab Lain yang Luar Biasa

Bencana alam dalam konteks ini berarti bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Bencana alam yang dimaksud dapat berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

Pengurangan PBB-P5L atas objek yang terkena bencana alam dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Adapun pengurangan PBB-P5L secara jabatan hanya diberikan berdasarkan usulan dari KPP atau Kanwil DJP.

Sementara itu, sebab lain yang luar biasa berarti bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia. Bencana sosial dalam konteks ini dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.

Di sisi lain, bencana non-alam dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.

Pengurangan PBB-P5L atas objek pajak yang terkena bencana non-alam atau bencana sosial diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Adapun besaran pengurangan PBB-P5L yang diberikan untuk objek pajak yang terkena bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial maksimal sebesar 100%.

Perincian ketentuan mengenai pengurangan PBB-P5L dapat disimak dalam UU PBB dan PMK 129/2023. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) telah merilis Surat Edaran No. SE-16/PJ/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Melalui SE-16/PJ/2025, DJP di antaranya memerinci ketentuan, penanganan, dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L. Selain itu, SE-16/PJ/2025 menyertakan ilustrasi ketentuan pemberian pengurangan PBB-P5L dalam lampirannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.