AGENDA PAJAK

Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Februari 2021 | 15:16 WIB
Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menggelar webinar terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Bertajuk Solusi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh badan. Apalagi, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja.

Acara diselenggarakan secara gratis secara daring melalui Zoom Meeting. Webinar akan berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 08.30—16.30 WIB.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ketua Dewan Pembina Atpetsi/Ketua Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dijadwalkan hadir menjadi keynote speaker. Ketua Umum Atpetsi Darussalam juga akan hadir untuk memberikan closing remarks.

Adapun narasumber dalam webinar ini adalah Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Basri Musri. Acara akan dipandu langsung oleh Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono sebagai moderator.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti webinar ini, dapat langsung melakukan pendaftaran melalui laman http://bit.ly/Atpetsi_SPT_Badan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi narahubung, Antonius (082189548554).

Peserta yang mengikuti acara webinar dari awal hingga akhir, akan berkesempatan mendapatkan e-certificate 8 SKPPL Terstruktur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya