KEPATUHAN PAJAK

Aspek Hubungan Sosial dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 19:48 WIB
Aspek Hubungan Sosial dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Pajak

PENGGELAPAN pajak merupakan salah satu aktivitas yang dapat secara signifikan mengurangi penerimaan pajak.

Lewat studi yang berjudul “Tax Evasion on Social Network” dalam Journal of Economic Behavior and Organisation, penulis mengaplikasikan teori jaringan (network theory) terkini serta literatur-literatur yang berhubungan dengan pengambilan keputusan individu dalam konteks komparasi sosial terhadap perilaku penggelapan pajak.

Secara garis besar, inti dari studi yang menggabungkan aspek sosiologi dan ekonomi ini ialah untuk menunjukkan hubungan antara sentralitas jaringan (Bonacich/network centrality), jaringan sosial, dan penggelapan pajak. Sentralitas jaringan sendiri dapat dilihat sebagai suatu konsep sosiologi untuk mengukur pengaruh atau kemampuan pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah jaringan.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Model jaringan mengasumsikan bahwa wajib pajak memiliki perhatian atas konsumsi (pola hidup) yang dipengaruhi wajib pajak lainnya yang terhubung dalam suatu komunitas. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak dapat memiliki kecenderungan menggelapkan pajak untuk meningkatkan status sosial mereka di dalam jaringan tersebut.

Asumsi komparasi sosial ini didukung oleh beberapa literatur yang menjelaskan keterkaitan antara fenomena ekonomi dengan perilaku yang dipengaruhi oleh lingkaran sosialnya. Salah satu contohnya adalah pada masa pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan stabilnya pasokan tenaga kerja.

Dalam teori jaringan (Neumark dan Postlewaite, 1998), pengaruh dari situasi ekonomi terhadap penghasilan aktor sentral dalam suatu jaringan akan dapat memengaruhi aktor lainnya, sehingga menginsentif mereka untuk mencari pekerjaan dan berujung pada peningkatan pasokan tenaga kerja. Selain itu, terdapat pula pengaruh komparasi sosial terhadap perilaku konsumsi dan penghematan (Harbaugh, 1996: Hopkins dan Kornienko, 2004).

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Pemodelan jaringan yang dilakukan di penelitian ini merupakan perbandingan konsumsi mikro dan dalam jaringan yang terdiri dari 200 wajib pajak serta memiliki karakteristik yang diperlukan dari populasi jaringan sosial. Pendekatan studi ini sangat berbeda dengan penelitian sebelumnya yang membatasi komparasi konsumsi pada level agregat dan hanya terbatas pada struktur jaringan yang sangat teratur.

Terdapat dua inti penelitian dari jurnal tersebut. Pertama, jurnal ini menginvestigasi bagaimana perubahan informasi yang didapat dalam suatu jaringan sosial akan memengaruhi keputusan individu atas perilaku kejahatan pajak yang optimal. Kedua, jurnal tersebut menginvestigasi nilai tambah yang didapat dari investasi ‘big data’ oleh otoritas pajak dalam membangun analisis jaringan sosial.

Studi ini menggunakan model mikro yang mengukur tingkat kepuasan individu, terutama dari sisi wajib pajak. Selain menggunakan fungsi utilitas yang memasukkan parameter sanksi dan pemeriksaan pajak, model ini juga memperhitungkan parameter referensi konsumsi yang mencerminkan komparasi sosial pada jaringan tersebut.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kemudian, model ini disimulasikan dengan menggunakan nash equilibrium sehingga dapat dilihat sejauh mana keputusan wajib pajak tersebut dapat dipengaruhi oleh lingkungan sosial.

Pada kesimpulannya, penulis menyampaikan tiga hal. Pertama, penulis berusaha untuk memperkenalkan fitur-fitur dinamis pada model yang menghubungkan perilaku saat ini dengan keputusan pelaporan masa lalu dan hasil audit.

Kedua, penulis fokus pada masalah penggelapan pajak sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya oleh Alstadsaeter et al. (2018) dengan menggunakan pendekatan permodelan yang serupa tapi terfokus pada praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Ketiga, dikarenakan asumsi penghasilan individu ditentukan secara eksogen, akan lebih menarik apabila secara formal dimasukkan juga sisi ketenagakerjaan dari individu tersebut.

Model yang dijabarkan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan pajak bukan semata-mata merupakan konsekuensi dari kelemahan sistem pajak yang sudah ada. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat dilihat dari perspektif mikro yang secara khusus menyasar perilaku wajib pajak lebih mendalam dengan memperhatikan aspek sosial dan karakteristik tempat individu tersebut berada.

Jurnal ini dapat dijadikan rujukan sebagai referensi tambahan bagi pemerhati maupun otoritas pajak yang tertarik untuk mempergunakan sistem jaringan sosial dalam menyikapi pengaruhnya atas perilaku wajib pajak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan