INDIA

Asosiasi Ini Tolak Kenaikan Tarif PPN Game Online Jadi 28 Persen

Vallencia | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:00 WIB
Asosiasi Ini Tolak Kenaikan Tarif PPN Game Online Jadi 28 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – The Internet and Mobile Association of India (IAMAI) menolak adanya kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN menjadi sebesar 28% atas game online atau permainan digital.

IAMAI mendesak Dewan GST untuk tetap mempertahankan tarif PPN atas permainan digital yang berlaku sebesar 18%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN berpotensi membuat bisnis di sektor ini tidak dapat bertahan dan dampak negatif lanjutan lainnya.

"Setiap kenaikan tarif GST kemungkinan akan membuat bisnis di sektor ini tidak dapat bertahan, yang mengarah ke penutupan total yang, pada gilirannya, akan mengakibatkan hilangnya sejumlah besar pekerjaan," kata anggota IAMI, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seperti dilansir news18.com, Dewan GST berencana meningkatkan tarif pajak PPN atas permainan digital dari 18% menjadi 28%. Dewan GST pun menggelar diskusi terkait dengan rencana tersebut dengan berbagai pemangku kepentingan.

Hingga saat ini, belum ada detail terperinci mengenai cakupan permainan yang masuk dalam rencana kenaikan tarif PPN. Namun, IAMAI menilai kenaikan tarif GST dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap industri permainan digital di India.

“Hilangnya kepercayaan investor melemahkan industri permainan digital di India, padahal saat ini industri game digital tengah melesat dan eksponensial dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 35%,” sebut IAMAI.

Tak hanya itu, IAMI juga memperingatkan kebijakan kenaikan tarif GST akan menyebabkan erosi basis pajak. Beberapa pakar industri bahkan telah menentang kenaikan pajak atas permainan digital bersamaan dengan balap, perjudian, dan taruhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara