MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Ilustrasi. Seorang warga mengamati mobil-mobil bekas yang dipasarkan di Bursa Mobil Bekas Mal Blok M, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Otomotif Malaysia, Malaysian Automotive Association (MAA) meminta pemerintah kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Desember 2022.

Presiden MAA Aishah Ahmad mengatakan tahun ini menjadi kesempatan yang baik untuk menaikkan penjualan mobil dan memulihkan sektor otomotif. Untuk itu, ia meminta insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil diperpanjang.

"Angka penjualan mobil diharapkan akan melonjak pada Mei dan Juni," katanya, dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Aishah menuturkan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang periode insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil. Namun, asosiasinya belum menerima respons atas usulan tersebut.

Dia menjelaskan perpanjangan periode insentif diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif. Perpanjangan waktu juga diperlukan untuk menyelesaikan backlog pesanan yang belum terpenuhi pabrikan.

Aishah menilai pemberian insentif pajak terbukti efektif menjaga kinerja penjualan mobil pada 2020 dan 2021 dari tekanan pandemi Covid-19. Meski mengalami kontraksi, kondisi tersebut tidak seburuk perkiraan awalnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Pembebasan pajak telah membantu memacu dan mempertahankan penjualan mobil selama pandemi," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Awal tahun ini, Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengumumkan kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Juni 2022. Adapun insentif pajak itu sudah diberikan sejak 15 Juni 2020.

Insentif pajak berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor. Pada mobil lokal, pembebasan pajak penjualan diberikan sebesar 100%, sedangkan pada mobil impor hanya 50%.

Saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi