AMERIKA SERIKAT

AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:15 WIB
AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) telah menyelesaikan investigasi Section 301 atas pajak digital atau digital service tax (DST) di Austria, Spanyol, dan Inggris.

Melalui investigasi tersebut, USTR menyatakan penerapan DST di ketiga negara bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS). Penerapan DST juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional serta menghambat perdagangan yang dijalankan korporasi AS.

"Pemajakan atas perusahaan yang masuk dalam perdagangan barang dan jasa internasional adalah isu penting. Setiap negara perlu mencari solusi bersama untuk menghasilkan outcome yang terbaik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Meskipun telah menetapkan DST Austria, Spanyol, dan Inggris bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, USTR masih belum menjatuhkan retaliasi berupa tarif bea masuk atas komoditas impor tertentu dari negara tersebut.

"USTR masih akan menimbang seluruh opsi yang ada,” imbuh USTR.

Dalam laporan USTR, tarif DST yang diterapkan oleh Austria mencapai 5% dari pendapatan bruto (gross revenue) dari seluruh jasa iklan digital yang terdapat pada yurisdiksi tersebut. DST dikenakan atas korporasi dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta dan pendapatan domestik dari Austria sebesar EUR25 juta.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

USTR memandang DST di Austria bersifat diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan asal Negeri Paman Sam. Hanya sebagian kecil perusahaan Austria yang dikenai pajak tersebut.

Selanjutnya, DST yang diterapkan oleh Spanyol juga dinilai diskriminatif karena alasan yang sama, yakni sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan AS. Dari 39 perusahaan yang terkena DST, sebanyak 25 perusahaan berasal dari AS. Hanya ada 2 perusahaan Spanyol yang dikenai pajak tersebut.

DST yang diterapkan oleh Inggris juga dinilai diskriminatif karena secara sengaja ditargetkan atas perusahaan non-Inggris. Pasalnya, DST diperkenalkan sebagai pajak atas bisnis platform digital yang spesifik dan didesain agar hanya raksasa digital global, bukan start up Inggris.

Sebelum Austria, Spanyol, dan Inggris, USTR pada pekan lalu sudah menyatakan penerapan DST oleh Italia, India, dan Turki juga tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional dan mendiskriminasi perusahaan AS.

Masih terdapat 4 yurisdiksi yang memberlakukan DST tapi hasil investigasinya belum diumumkan. Mereka adalah Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara