AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pajak Minimum 15% Diterapkan Tanpa Pengecualian

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Juni 2021 | 14.17 WIB
AS Ingin Pajak Minimum 15% Diterapkan Tanpa Pengecualian

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Amerika Serikat (AS) menginginkan pajak minimum global untuk korporasi dikenakan tanpa adanya pengecualian dalam bentuk apapun.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan pajak minimum global untuk korporasi harus disepakati tanpa mengandung celah-celah tertentu. Pasalnya, celah atau pengecualian akan membuat rezim pajak minimum menjadi lemah.

“Kami tidak akan menyetujui klausul-klausul pengecualian yang berpotensi melemahkan rezim pajak minimum global. Tidak ada pengecualian, baik untuk China ataupun negara lain," ujar Yellen, seperti dikutip dari fxempire.com, Jumat (18/6/2021).

Negara-negara G7 sepakat untuk mendukung pengenaan pajak minimum global untuk korporasi dengan tarif sebesar 15%. Meski demikian, terdapat beberapa negara yang berpotensi menolak rezim pajak minimum tersebut, salah satunya China.

China diketahui memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif ini digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Tidak hanya itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut.

Negara anggota G7, Inggris, juga dikabarkan sedang mendorong adanya pengecualian terhadap sektor finansial dari rezim pajak minimum global. Inggris dikabarkan akan memperjuangkan pemberian pengecualian itu dalam rapat bersama negara-negara G20 pada Juli 2021.

Irlandia menjadi negara yang sepenuhnya menolak rezim pajak minimum G7. Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan Irlandia akan tetap mempertahankan tarif pajak korporasi 12,5%. Tarif rendah tersebut diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ketersediaan lapangan kerja. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.