Ilustrasi turis asing di Bali.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merelaksasi kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (VAT refund) untuk turis asing melalui PMK No.120/2019. Kebijakan tersebut akan lebih terasa manfaatnya jika batasan nilai belanja bisa diturunkan ke depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta saat sosialisasi VAT refund di kantor pusat Ditjen Pajak. Menurutnya, batasan nilai belanja perlu dikaji ulang untuk meningkatkan daya saing toko ritel nasional dibandingkan negara lain.
"Dari pengusaha itu mengikuti bagaimana nyamannya konsumen. Untuk sekarang turis belanja di negara tetangga dengan nilai belanja tidak sampai Rp1 juta bisa klaim tax refund, nah kenapa kita tidak?," katanya di Auditorium Ditjen Pajak, Kamis (26/9/2019).
Tutum menjelaskan penurunan ambang batas VAT refund dari Rp5 juta seperti yang berlaku saat ini akan sangat berguna untuk persaingan toko ritel yang menjual produk yang bersifat internasional.
Menurutnya, turis asing juga berhitung seberapa besar biaya yang bisa dihemat dari belanja produk di Indonesia untuk produk sejenis yang tersedia di toko ritel negara lain.
Sementara itu, untuk produk atau barang yang hanya tersedia di Indonesia relatif nihil persaingan dengan toko ritel negara lain. Untuk produk yang memiliki keunikan seperti ini ialah bagaimana membuat pelaku usaha semakin banyak ikut berpartisipasi dalam skema VAT refund turis asing.
"Kami usulkan kepada Kementerian Keuangan kalau memang ada kesempatan juga baiknya diubah threshold-nya. Saya kira kita tidak kehilangan [penerimaan] dengan semakin banyaknya turis berbelanja. Semakin banyak di-refund, semakin banyak pendapatan barang yang dibeli," paparnya.
Seperti diketahui, dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.
Faktor pembeda dari kebijakan baru ini ialah nilai minimal PPN sebesar Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan.
Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.
Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (Bsi)