KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Sebut PPS Jadi Kesempatan Terakhir Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:30 WIB
Apindo Sebut PPS Jadi Kesempatan Terakhir Bagi Wajib Pajak

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam acara Sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut program pengungkapan sukarela (PPS) akan menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk patuh.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan skema pengungkapan harta seperti PPS menjadi program terakhir pemerintah. Untuk itu, kesempatan yang diberikan perlu dimanfaatkan dengan optimal oleh wajib pajak.

Terlebih, sambungnya, pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, NIK sebagai NPWP menjadi alat utama uji kepatuhan pada masa depan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Dengan PPS ini, kalau sudah ada NIK menjadi NPWP, merupakan kesempatan terakhir. Jadi diungkapkan saja," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

Suryadi menilai proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak akan meningkat setelah PPS selesai. Hal tersebut akan menjadi masalah bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh dalam ketentuan perpajakan dan tidak memanfaatkan PPS.

Selain itu, ia memperkirakan pemeriksaan pajak akan lebih besar terjadi pada wajib pajak yang belum patuh dan tidak ikut serta PPS. Untuk itu, ia meyakini pemeriksaan pajak akan meningkat mulai tahun depan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Lebih baik diungkapkan saja [melalui PPS] karena kalau tidak, nanti setelah 2022 dan 2023 pasti banyak pemeriksaan. Ini akan menjadi problem," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan PPS merupakan program pemerintah yang akan diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ketentuan itu diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema. Untuk skema 1 PPS, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak 2016.

Sementara itu, skema 2 PPS diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan untuk periode perolehan 2016-2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 14 Desember 2021 | 23:57 WIB

Adanya program PPS atau program tax amnesty lainnya sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu yang lama, hal ini dikarenakan apabila dilakukan dalam waktu yang berdekatan, dikhawatirkan dalam menimbulkan moral hazard dikalangan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara