PMK 18/2021

Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 16:17 WIB
Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas objek yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan ulang didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

"Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan dirjen pajak," bunyi Pasal 68 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Dirjen pajak hanya bisa memberikan instruksi ataupun persetujuan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang tersebut bila ada data baru atau data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya.

Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Lebih lanjut, bila pemeriksaan ulang tidak menimbulkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar dari SKP sebelumnya, pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat LHP sumir.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

"LHP sumir adalah penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP," bunyi Pasal 1 angka 19 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Terakhir, jika pemeriksaan ulang tidak mengakibat adanya tambahan jumlah pajak yang harus dibayar tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Keputusan mengenai rugi fiskal tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi