KONSULTASI PAJAK

Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 April 2021 | 15.36 WIB
ddtc-loaderApa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hermawan. Saya bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan ritel di Jakarta. Saya ingin bertanya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan.

Dalam formulir SPT Tahunan PPh badan, terdapat beberapa lampiran dan lampiran khusus. Yang ingin saya tanyakan, apakah seluruh lampiran dan lampiran khusus yang ada dalam SPT Tahunan PPh badan harus diisi dan dilaporkan?

Hermawan, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hermawan atas pertanyaannya. Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan saat ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER-30/2017).

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan beserta petunjuk pengisiannya diatur dalam Lampiran VIII PER 30/2017. Dalam Lampiran VIII PER 30/2017 diketahui formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Adapun yang dimaksud dengan Lampiran meliputi:

Sementara yang dimaksud dengan Lampiran Khusus meliputi:

Adapun Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/8B-5/8B-6/8B-7/8B-8 dilampirkan wajib pajak berdasarkan pada jenis SPT yang dilaporkan atau jenis usaha wajb pajak.

Misalnya, untuk 8A-1 diisi oleh perusahaan industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam rupiah, sedangkan 8B1 untuk industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya, dalam formulir Induk huruf H angka 17 dijelaskan sebagai berikut:

Adapun penjelasan dari huruf H formulir Induk angka 17 merujuk pada petunjuk pengisian adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pada formulir Induk, huruf H angka 17 beserta petunjuk pengisiannya, dapat disimpulkan yang wajib dilampirkan bersama formulir induk adalah Lampiran I s.d. Lampiran VI dan Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/81B-5/8B-6/8B-7/8B-8 (tergantung jenis usaha dan jenis SPT yang dilaporkan). Sementara untuk Lampiran Khusus lainnya, tidak wajib dilampirkan apabila tidak diisi.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Amin Taufik
baru saja
Dear Ibu... Apakah ada sanksi jika tidak melampirkan SSP Lembar 3 PPh Badan? Karena saya pikir, dengan mengisikan no NTPN melalui aplikasi eSPT Badan, maka otomatis fiskus mendapatkan bukti pembayaran. Mohon infonya.