KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Truck Losing dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:30 WIB
Apa Itu Truck Losing dalam Kepabeanan?

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengemban banyak peran, salah satunya sebagai trade facilitator. Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan.

Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa fasilitas prosedural. Terdapat beragam jenis fasilitas prosedural, salah satunya truck losing. Fasilitas tersebut dinilai dapat menekan dwelling time dan membuat biaya logistik lebih efisien. Lantas, apa itu truck losing?

Definisi
MERUJUK Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK. 04/2015, truck losing adalah pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Truck losing juga bisa berarti fasilitas pengeluaran barang tanpa melewati gudang dan langsung dimuat di atas truk untuk kemudian dikeluarkan dari kawasan pabean (Anwar: 2014). Menurut Anwar fasilitas ini biasanya diberlakukan atas barang in bulk atau seperti pupuk, beras, gula, atau besi tua.

Sementara itu, Suyono (2010) mendefinisikan truck losing sebagai proses kegiatan bongkar yang dilakukan hanya melewati stevedoring atau barang dibongkar kemudian diangkut dengan truk lalu barang langsung dibawa keluar pelabuhan melalui pintu keluar tanpa melewati tahan cargodoring dan receiving.

Stevedoring adalah kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sementara itu, cargodoring adalah kegiatan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Selanjutnya, receiving adalah kegiatan memindahkan barang dari tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.21/2007, truck losing diperuntukkan bagi bahan pokok, bahan strategis, barang militer, serta barang atau bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus sesuai kondisi pelabuhan setempat

Senada, Anwar menyebut truck losing juga dapat dilakukan atas barang tertentu seperti bahan peledak, atau barang-barang berbahaya mudah meledak, atau barang strategis lainnya seperti permesinan/pembangkit listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara