[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

PMK 55/2026 Atur Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 01 September 2026 | 20.30 WIB
PMK 55/2026 Atur Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang kini mengatur secara terperinci mengenai bentuk dan struktur kantor konsultan pajak yang didirikan oleh konsultan pajak.

PMK 55/2026 menyatakan konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari menteri keuangan.

"Kantor Konsultan Pajak ... berbentuk: perseorangan; persekutuan perdata; firma; atau perseroan terbatas," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan ketentuan teknis PMK 55/2026, kantor konsultan pajak yang berbentuk perseorangan wajib didirikan dan dikelola oleh 1 orang konsultan pajak.

Kemudian, kantor konsultan pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma wajib memenuhi 2 butir syarat. Pertama, didirikan dan dikelola paling sedikit 2 orang konsultan pajak dan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh rekan merupakan konsultan pajak. Kedua, dipimpin oleh konsultan pajak.

Berikutnya, kantor konsultan pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib memenuhi 3 butir syarat. Pertama, didirikan paling sedikit 1 orang konsultan pajak.

Kedua, dikelola paling sedikit oleh 1 orang direksi dan 1 orang komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak; atau dikelola oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan konsultan pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang. Ketiga, dipimpin oleh konsultan pajak.

PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan ketika rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan konsultan pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri dari kantor konsultan pajak. Sebab, hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan pengelolaan kantor konsultan pajak yang berbentuk persekutuan perdata, firma dan PT.

Apabila demikian, kantor konsultan pajak wajib memenuhi komposisi struktur pengelolaan seperti awal pendirian kantor maksimal 6 bulan sejak tanggal meninggal atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.

"Kantor Konsultan Pajak yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan," bunyi Pasal 16 ayat (6) PMK 55/2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.