[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

PMK 55/2026 Terbit, Ini Syarat Buka Kantor Konsultan Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 01 September 2026 | 17.00 WIB
PMK 55/2026 Terbit, Ini Syarat Buka Kantor Konsultan Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tidak hanya memuat ketentuan mengenai konsultan pajak, tetapi juga tentang kantor konsultan pajak.

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 55/2026, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. Konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan di seluruh wilayah Indonesia setelah memperoleh izin dari menteri keuangan.

"Konsultan pajak yang mendirikan kantor konsultan pajak tanpa izin dari menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Kantor konsultan pajak yang didirikan dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT). Bila berbentuk perseorangan, kantor dimaksud harus didirikan dan dikelola oleh seorang konsultan pajak.

Kemudian bila berbentuk persekutuan perdata atau firma, kantor dimaksud harus didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 orang konsultan pajak dan minimal 2/3 dari seluruh rekan merupakan konsultan. Kantor dimaksud juga harus dipimpin oleh konsultan pajak.

Sementara bila kantor konsultan pajak berbentuk PT, kantor dimaksud harus:

  • didirikan oleh minimal 1 orang konsultan pajak;
  • dikelola oleh minimal 1 direksi dan 1 komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak atau 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris merupakan konsultan pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang; dan
  • dipimpin oleh konsultan pajak.

Guna memperoleh izin kantor konsultan pajak, konsultan pajak harus mengajukan izin kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin antara lain:

  1. pemimpin kantor konsultan pajak merupakan konsultan pajak;
  2. memiliki dokumen pendirian kantor konsultan pajak;
  3. memiliki NPWP kantor konsultan pajak;
  4. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu kantor konsultan pajak;
  5. memiliki bukti domisili;
  6. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  7. pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Permohonan izin kantor konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada DJSPSK untuk diteliti dan diproses. Bila permohonan izin sudah dinyatakan lengkap dan benar, DJSPSK atas nama menteri keuangan akan menerbitkan izin dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima.

PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.