JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tidak hanya memuat ketentuan mengenai konsultan pajak, tetapi juga tentang kantor konsultan pajak.
Merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 55/2026, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. Konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan di seluruh wilayah Indonesia setelah memperoleh izin dari menteri keuangan.
"Konsultan pajak yang mendirikan kantor konsultan pajak tanpa izin dari menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Kantor konsultan pajak yang didirikan dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT). Bila berbentuk perseorangan, kantor dimaksud harus didirikan dan dikelola oleh seorang konsultan pajak.
Kemudian bila berbentuk persekutuan perdata atau firma, kantor dimaksud harus didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 orang konsultan pajak dan minimal 2/3 dari seluruh rekan merupakan konsultan. Kantor dimaksud juga harus dipimpin oleh konsultan pajak.
Sementara bila kantor konsultan pajak berbentuk PT, kantor dimaksud harus:
Guna memperoleh izin kantor konsultan pajak, konsultan pajak harus mengajukan izin kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin antara lain:
Permohonan izin kantor konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada DJSPSK untuk diteliti dan diproses. Bila permohonan izin sudah dinyatakan lengkap dan benar, DJSPSK atas nama menteri keuangan akan menerbitkan izin dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. (dik)
