KAMUS PAJAK

Apa Itu PAD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 18:16 WIB
Apa Itu PAD?

PENYEBARAN Covid-19 di Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap masalah kesehatan, tetapi juga memberi pukulan keras pada perekonomian. Penerimaan pemerintah termasuk pemerintah daerah merosot tajam bersamaan dengan melesunya dunia usaha.

Minimnya penerimaan daerah ditambah pemangkasan dana transfer dan pemberian relaksasi membuat pemerintah daerah kian sulit merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Untuk itu, banyak pemerintah daerah yang menurunkan target PAD

Menyiasati kondisi itu, banyak pula pemerintah daerah yang menggali potensi pajak daerah baru. Selain itu, ada pula daerah yang membuka kembali kafe, restoran, spa, salon, dan tempat hiburan yang menjadi kontributor besar dari PAD Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PAD?

Baca Juga:
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.

Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, terdapat berbagai jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Simak Kamus ‘Apa itu pajak, Pajak Pusat, dan Pajak Daerah?’

Sementara itu, yang dimaksud kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan penjelasan Pasal 285 ayat (1) UU No.23/2014 penghasilan ini antara lain berasal dari bagian laba BUMD.

Peran BUMD dalam peningkatan PAD sangat dibutuhkan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selanjutnya yang dimaksud dengan 'lain-lain pendapatan PAD yang sah' pada intinya adalah penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Berdasarkan Pasal 6 UU 33/2004, lain-lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih kurs, dan, komisi/potongan dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa.

Adapun keempat sumber pendapatan tersebut akan bersinergi dan menghasilkan PAD yang mampu menunjang jalannya perekonomian di suatu daerah. Sebagai salah satu sumber penerimaan, PAD juga mencerminkan tingkat kemandirian dari suatu daerah.

Pernyataan tersebut mengindikasikan semakin tinggi capaian PAD pada suatu daerah akan membuktikan bahwa daerah tersebut mampu melaksanakan desentralisasi fiskal. Selain itu, capaian tersebut menunjukkan bahwa daerah tersebut tidak bergantung pada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Ketentuan mengenai PAD juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan ketentuan lainnya yang diatur Menteri Keuangan.

Simpulan
BERDASARKAN penjelasan tersebut, PAD merupakan salah satu jenis sumber pendapatan daerah. Sebagai sumber pendapatan, pemerintah dapat menghimpun PAD dari pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan dan sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 September 2023 | 15:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Judi?

Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia