TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19.30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax

GUNA menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi wajib pajak, otoritas pajak tidak hanya mengenakan sanksi administrasi. Dalam kondisi tertentu, otoritas pajak juga memberikan imbalan bunga untuk wajib pajak.

Ketentuan pemberian imbalan bunga tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk Pasal 138 ayat (1) PMK 81/2024, setidaknya ada 5 kondisi yang membuat wajib pajak berhak atas imbalan bunga.

Pertama, ada keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Kedua, ada keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.

Ketiga, ada keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP. Keempat, ada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP.

Kelima, ada kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan/pengurangan/ pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak, kecuali:

  1. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama; atau
  2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Imbalan bunga tersebut diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Seiring berlakunya coretax, wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga via coretax.

Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax

Mula-mula buka coretax dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili. Pada halaman muka coretax, silakan pilih modul Pembayaran, lalu pilih menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.

Berikutnya, sistem akan menampilkan dashboard Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Belum Diajukan. Klik tombol +Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga. Sistem akan menampilkan formulir Create Interest Compensation Request yang terdiri atas 6 bagian.

Pertama, Surat Permohonan. Isikan kolom nomor referensi surat korespondensi (bersifat opsional). Sementara itu, kolom kanal permohonan dan tanggal permohonan akan terisi secara otomatis dan tidak dapat diubah.

Kedua, Data Wajib Pajak. Kolom terkait dengan identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis. Untuk itu, Anda cukup melengkapi kolom bertanda bintang yang belum terisi, yaitu status penandatangan (pilih wajib pajak/kuasa wajib pajak/wakil wajib pajak).

Apabila Anda memilih opsi wajib pajak maka kolom NPWP, nama, dan nomor telepon penandatangan akan terisi secara otomatis. Apabila Anda memilih opsi kuasa atau wakil maka masukkan NPWP dari kuasa/wakil wajib pajak.

Ketiga, Dasar Pemberian Imbalan Bunga. Pilih dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan kondisi Anda. Adapun ada 3 jenis opsi dasar pemberian imbalan bunga yang dapat dipilih, yaitu:

  • Permohonan pemberian imbalan bunga atas dokumen yang tersedia pada buku besar wajib pajak;
  • Permohonan pemberian imbalan bunga atas dokumen yang tidak tersedia pada buku besar wajib pajak; dan
  • Permohonan pemberian imbalan bunga yang dapat diberikan secara otomatis.

Opsi “permohonan pemberian imbalan bunga yang dapat diberikan secara otomatis” bisa Anda pilih apabila anda mengajukan pemberian imbalan bunga berdasarkan pada SKPKPP. Apabila anda memilih opsi ini maka Anda akan diminta mengisikan nomor SKPKPP dengan klik tombol Get Data

Sementara itu, apabila dasar pemberian imbalan bunga tersedia pada buku besar maka Anda akan diminta memilih dokumen referensi. Caranya, klik ikok kaca pembesar pada kolom nomor referensi dokumen. Selanjutnya, sejumlah kolom akan terisi secara otomatis.

Anda cukup mengisi kolom Nominal Dasar Pemberian Imbalan Bunga dan Tanggal Mulai (dimulainya pemberian imbalan bunga). Di sisi lain, apabila dasar pemberian imbalan bunga tidak terdapat pada buku besar maka Anda diminta mengisi formulir secara manual serta mengunggah dokumen yang bersangkutan.

Keempat, data rekening bank. Pilih nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima imbalan bunga. Apabila data nomor rekening Anda belum tersedia maka isikan data nomor rekening Anda terlebih dahulu. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP

Kelima, Dokumen Pendukung. Unggah dokumen pendukung pemberian imbalan bunga. Keenam, Tanda Tangan. Tandatangani formulir permohonan pemberian imbalan bunga Anda. Caranya, pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki, lalu klik Tanda Tangan.

Selanjutnya, tekan tombol Simpan Konsep, lalu klik Kirim untuk mengirimkan permohonan. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Dokumen Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.

Untuk pemberian Imbalan Bunga secara otomatis, sistem juga akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan, wajib pajak dapat memeriksa status permohonan yang telah diajukan melalui menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Diproses submenu Telah Diajukan dan Diproses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.