JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjabarkan duduk perkara dari dugaan tindakan premanisme oleh oknum account representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemenkeu, Purbaya mengatakan tindakan yang dilakukan AR diketahui bukanlah premanisme.
"Tindakan yang dilakukan adalah AR mengingatkan tunggakan pajak senilai Rp300.000 kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yakni 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Purbaya saat membacakan laporan dari Itjen Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).
Itjen Kemenkeu sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum AR dimaksud. AR KPP Tigaraksa tersebut mengirimkan pesan pada pukul 5.41 WIB oleh karena beban kerja yang tinggi dan takut lupa.
"Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut," ujar Purbaya.
Purbaya pun memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan sanksi kepada oknum AR tersebut, bukan hanya diberikan pembinaan semata.
"Coba kasih sanksi sedikit, ya, jangan dilatih saja. Penjelasannya enggak masuk akal, dia ngejar Rp300.000 jam 5 pagi. Agak aneh, stres, mabuk kali malamnya dia. Kasih sanksi sedikit ya," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, aduan mengenai dugaan premanisme oleh oknum AR pada KPP Pratama Tigaraksa disampaikan oleh wajib pajak melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya'.
Menanggapi aduan tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan klarifikasi ke KPP terkait. Klarifikasi dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP.
Bimo pun mengatakan setiap fraud yang dilaporkan melalui 'Lapor Pak Purbaya' akan diteruskan ke Direktorat KITSDA untuk ditindaklanjuti. "Tentu seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikitpun akan saya tindak, bahkan akan saya pecat," ujar Bimo. (dik)
