KAMUS EKONOMI DIGITAL

Apa Itu NFT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:30 WIB
Apa Itu NFT?

NFT belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya Ghozali yang meraup Rp1,5 miliar dari penjualan swafoto. Dia mengunggah 933 foto yang diambil setiap hari selama 5 tahun di OpenSea dengan nama Ghozali Everyday.

Perolehan nilai yang fantastis itu membuat Ghozali sempat menjadi trending pada media sosial Twitter. Ghozali dan NFT juga menjadi headline yang menghiasi halaman muka berbagai media massa. Bermunculan pula konten baik pada kanal Youtube maupun platform lain yang membahas NFT.

Lantas, apa itu NFT?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

NFT merupakan singkatan dari non-fungible token. Berdasarkan Cambridge Dictionary, fungible berarti barang yang dapat diganti atau ditukar dengan barang lain yang memiliki jenis dan nilai serupa. Contohnya seperti uang kertas, emas, dan cryptocurrency. Anda dapat menukarkan uang senilai Rp100.000 dengan dua lembar uang Rp50.000, karena keduanya memiliki nilai yang sama.

Sebaliknya, non-fungible berarti barang yang tidak bisa ditukar dengan barang lain yang sejenis. Contohnya seperti karya seni lukis dan patung. Karya seni itu memiliki keunikan dan subjektivitas yang tidak dapat digantikan. Misalnya, hanya ada satu lukisan Monalisa yang asli di dunia.

Sementara itu, makna token dalam NFT semacam kontrak atau sertifikat. Sertifikat itu dapat memvalidasi pemilik dari aset NFT serta memberikan akses keuntungan atas kepemilikan sertifikat. Misalnya, atas sertifikat tersebut pemilik dapat memperoleh keuntungan dengan menjual aset, memperoleh royalti, atau mendapat akses ke komunitas eksklusif.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

Catatan kepemilikan atas sertifikat tersebut disimpan dalam sistem yang disebut blockchain. Secara ringkas, blockchain adalah pusat data terdistribusi atau terdesentralisasi yang dibagikan pada setiap titik yang ada pada jaringan komputer.

Sebagai pusat data, blockchain berisi beragam informasi dalam format digital. Informasi yang termuat di dalamnya tergantung pada jenis penggunaan blockchain. Misalnya, pada NFT, informasi yang dimuat terkait dengan pencipta, harga, dan histori kepemilikannya.

Secara lebih sederhana, mengutip laman Forbes, NFT adalah sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, musik, item dalam game, hingga video pendek. NFT diperjual belikan secara online dan untuk memperoleh NFT harus menukarkannya dengan mata uang kripto (cryptocurrency).

Baca Juga:
Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

Adapun sebagian besar NFT diperdagangkan di marketplace OpenSea dengan menggunakan ether (ETH), yaitu koin buatan Ethereum. Adapun mata uang kripto seperti ETH tersebut nantinya dapat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Kendati sudah ada sejak 2014, NFT kini makin booming karena dianggap sebagai metode praktis untuk membeli dan menjual karya seni digital. Namun, kehadiran NFT menimbulkan tantangan tersendiri dari sisi pemajakannya.

Pasalnya, sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas aset digital, termasuk NFT. Dalam lanskap global, pembicaraan tentang pemajakan mata uang virtual juga menjadi perbincangan hangat. OCED pun telah merilis publikasi bertajuk Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 20 September 2023 | 15:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

Jumat, 15 September 2023 | 17:45 WIB KAMUS KEPABEANAN

Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

Rabu, 13 September 2023 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Radio?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan